INILAHCOM, Jakarta - Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menggelar operasi sterilisasi trotoar pada Agustus 2017.
Langkah tersebut sebagai bentuk penertiban bagi pengendara motor yang nekat melintasi jalur khusus pejalan kaki.
Dia menyebutkan forum sudah dibentuk untuk mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan. Tujuannya adalah operasi untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
"Agustus akan ada penertiban trotoar, semua diperintahkan sterilisasi trotoar di semua wilayah untuk kembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, dan disabilitas," kata Miyanto, Rabu (26/7/2017).
Polisi akan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Jakarta Smart City untuk memetakan trotoar mana saja yang kerap dilintasi kendaraan roda dua.
Menurut dia, dengan Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) kendaraan bermotor yang tidak mendahului pejalan kaki maka akan dikenakan sanksi tilang atau denda minimal Rp500 ribu. [ton]
Baca Kelanjutan Sepeda Motor Lewat Trotoar Terancam Rp500 Ribu : http://ini.la/2393661Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sepeda Motor Lewat Trotoar Terancam Rp500 Ribu"
Posting Komentar