INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan polisi belum menentukan status hukum Sentot Setiadi pria yang mencuri bus Transjakarta. Pasalnya Sentot terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Jika Sentot dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, maka proses penyidikan kasus ini akan dihentikan dan Sentot akan dibebaskan.
"Jika dinyatakan bahwa yang bersangkutan ada gangguan dalam berfikir atau kejiwaan, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat formil hukum acara pidana yaitu sehat jasmani dan rohani," kata Andry di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Selain itu, dalam waktu dekat ini, polisi juga akan mempertemukan keluarga Sentot dengan pihak PT Mayasari Bhakti dan Transjakarta.
"Pertemuan untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan dan keputusan (hukum selanjutnya)," kata Andry.
Diketahui, Sentot diduga mencuri bus Transjakarta milik PT Mayasari Bhakti bernomor polisi B 7540 TGC. Saat dilacak, bus yang dibawa kabur Sentot diketahui berada di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Pihak Mayasari lantas menghubungi polisi.
Sentot ditangkap polisi di Pekalongan pada Rabu malam 26 Juli 2017 sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan bermula saat pelaku mengisi BBM di SPBU, namun tidak membayar.
Karyawan SPBU sempat berupaya mengejar bus tersebut sebelum akhirnya melaporkan ke pos polisi terdekat. Sentot akhirnya ditangkap setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.
Aksi Sentot yang membawa kabur bus Transjakarta seorang diri ini tergolong nekat. Selama pelariannya, Sentot sempat menabrak kendaraan lain dan menggadaikan CCTV bus Transjakarta yang ia bawa.[jat]
Baca Kelanjutan Sakit Jiwa, Pencuri Bus Transjakarta Bisa Bebas : http://ini.la/2394169Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sakit Jiwa, Pencuri Bus Transjakarta Bisa Bebas"
Posting Komentar