INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, rencana pemberdayaan 'Pak Ogah' telah dikaji di internal kepolisian sesuai dengan undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Hal ini diungkapkan guna menanggapi rencana pemberdayaan 'Pak Ogah' yang bakal diberi nama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supertas) dipersoalkan oleh Dishub DKI Jakarta. Mengingat hal tersebut dinilai berseberangan dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
"Kalau kita kan ada undang-undang, ada Pasal 256, coba lihat," jelas Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 257 peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
Untuk itu, sebelum resmi diperbantukan mengatur lalu lintas, Supertas bakal dilatih dan dibekali pemahaman lalu lintas. Bahkan diawasi agar tidak melakukan hal-hal yang tidak berkenan kepada pengendara.
Kendati demikian, Halim mengakui pemberdayaan Supertas perlu dikaji secara serius dan melibatkan berbagai unsur seperti Pemda DKI Jakarta dan Perusahaan.
"Ia kita kan proses ini, sementar satu bulan ini kita lakukan pendataan siapa orangnya, lokasi dimana, kalau memang di lokasi ini buat macet kita pindahkan," tuturnya.[jat]
Baca Kelanjutan Polda Metro Sikapi Reaksi Dishub Soal Pak Ogah : http://ini.la/2393943Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Sikapi Reaksi Dishub Soal Pak Ogah"
Posting Komentar