Search

Agar Jera, Dishub Usulkan PKL Kena Sanksi Hukum

INILAHCOM, Jakarta - Demi membersihkan trotoar dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan hukum yang bikin jera.

Dinas Perhubungan DKI rencananya bakal menjadikan sterilisasi trotoar dari selain pejalan kaki.

"Kenapa terhadap PKL tidak hanya sekedar dagangannya saja yang dipindahkan, kalau bisa orangnya dikenakan hukuman agar ada efek jera," kata Wakadishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Senin (24/7/2017).

Nantinya, aturan hukumnya bakal diserahkan kepada Satpol PP. Dishub kata Sigit, selama ini juga aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menjadikan trotoar sebagai lahan parkir.

"Kendaraan yang parkir liar tersebut dengan penderekan dan juga dikenakan denda," ungkapnya.

Mulai Agustus nanti, bakal dilaksanakan bulan trotoar, dimana segala bentuk pelanggaran ditrotoar bakal ditindak tegas. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Agar Jera, Dishub Usulkan PKL Kena Sanksi Hukum : http://ini.la/2393172

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Agar Jera, Dishub Usulkan PKL Kena Sanksi Hukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.