Search

Kasus Pemalsuan, Pengusaha Apresiasi Polda Metro

INILAHCOM, Jakarta - Pengusaha Umar Azhar mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu pada akta otentik yang melibatkan mantan Direktur Utama PT MIT berinisial HS.

"Berdasarkan informasi penyidik Polda Metro Jaya telah menahan (HS)," kata pengacara Azhar Umar, Tony Budi Yanto, Jumat (28/7/2017).

Ia menjelaskan kliennya telah melaporkan HS dan Z berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3081/VI/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 27 Juni 2017 terkait dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu pada akta otentik.

Selain ke Polda Metro Jaya, Tony mengatakan kliennya mengadukan HS ke KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran dugaan merugikan keuangan negara terkait aset TNI Angkatan Laut.

"HS diduga melakukan inbreng berupa lahan tanah milik TNI AL senilai Rp3 triliun di Marunda Jakarta Utara," ujarnya.

Menurut dia, inbreng merupakan suatu transaksi pemasukan harta tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham melalui penyertaan modal perseroan berupa aktiva antara lain lahan tanah.

"Kita sudah menyerahkan bukti dugaan penyelewenangan dan diterima penyidik KPK. Klien kami sebagai pemegang saham PT MIT mengalami kerugian lantaran dinyatakan pailit," jelasnya.

HS diduga merubah Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) dengan cara melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya.

PT MIT dinyatakan pailit karena terbukti lalai menyelesaikan utang induk usahanya yaitu PT Multi Logistics Company kepada tiga investor yakni Singapura China Investment Find II L.P, UVM Venture Investment L.P dan SACLP Investment Limited.

PT MIT sebagai anak perusahaan Multigroup yang dijadikan jaminan pinjaman perusahaan induk senilai Ro50,32 juta Dolar Amerika Serikat pada 2013. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Pemalsuan, Pengusaha Apresiasi Polda Metro : http://ini.la/2394202

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Pemalsuan, Pengusaha Apresiasi Polda Metro"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.