Search

Kasus Cyber Crime Rugikan Negara Rp6 Triliun

INILAHCOM, Jakarta - Wakasatgasus Kombes Hery Heriawan mengatakan pihaknya mengamankan 148 WN Tiongkok pelaku kejahatan cyber crime. Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dari tiga lokasi, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Ia menjelaskan, selama lakukan kejahatan di Indonesia, pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan hingga triliunan rupiah.

"Itu total kerugian selama 1 tahun aja untuk 3 tempat kejadian perkara (Jakarta, Surabaya, Bali) kerugian mencapai Rp6 Triliun, itu sudah dirupiahkan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2017).

Ia menjelaskan, selain di Indonesia, para pelaku juga tersebar di sejumlah negara di Asean seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

"Kalau untuk seluruhnya di seluruh tempat itu mencapai Rp 26 triliun," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Cyber Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, kalau pelaku sangat terorganisir.

"Kejahatan cyber ini teroganisir yang tidak kenal batas negara. Perlu teman-teman tahu TKP kejadian bukan hanya di Indonesia, tapi ada beberapa negara lain kawasan Asean," kata Fadil.

Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan aparat gabungan dari Polri dan Polisi Tiongkok menangkap 148 warga Cina dan 5 warga Indonesia dalam kasus kejahatan siber.

Para pelaku itu ditangkap di wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali pada Sabtu, 29 Juli 2017. Ia menjelaskan, dari kejahatan yang dilakukan para pelaku, semua korbannya merupakan warga Cina. Pelaku memilih Indonesia sebagai tempat melakukan aksi karena luas wilayah yang membuat mereka sulit dideteksi. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Cyber Crime Rugikan Negara Rp6 Triliun : http://ini.la/2394762

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Cyber Crime Rugikan Negara Rp6 Triliun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.