Search

Bangunan di PIK Rugikan Jakarta?

INILAHCOM, Jakarta - Pelanggaran pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB) kawasan Pantai Utara II, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan harus jadi pintu masuk audit bangunan di Jakarta. Sebab, kerugian itu mengakibatkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Padahal, disepanjang jalan itu semua bangunan pertokoan hanya tiga lantai. Namun, ada dua bangunan menjulang tinggi dan kokoh yakni satu enam lantai dan 13 lantai. Tentu, ini berpengaruh terhadap pemasukan keuangan daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya DKI, Benny Agus Chandra mengatakan bangunan di PIK memang sudah jelas melanggar KDB. Menurut dia, pelanggarannya itu ada perbedaan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan.

"Temuan pelanggaran itu setelah tim melakukan tinjauan lapangan secara serta melihat kondisi, kami sudah terbitkan surat peringatan kepada yang bersangkutan," kata Benny di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Ia menjelaskan tim sudah menghitung pelanggaran diantaranya kurang lebih luas lantai dasar dibagi luas efektif daerah perencanaan, namun Benny tidak menjawab secara detail.

Sementara Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI, Edy Junaedi mengatakan apabila perbedaannya ada izin dan kondisi di lapangan, maka bukan izinnya yang salah.

"Tetapi itu merupakan tigas pengawasan dan cipta karya yang harus bergerak. Kalau begitu posisinya, itu berarti ini tugas pengawasan," katanya.

Ia menjelaskan harusnya Dinas Cipta Karya DKI menyesuaikan antara desain dan luasan KDB dengan kondisi di lapangan, sehingga apabila itu memang benar harus ditindaklanjuti dengan pembongkaran bagian yang melanggar.

"Izin ya tak perlu diapa-apakan lagi, kan sudah benar izinnya. Tinggal disesuaikan saja," jelasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Bangunan di PIK Rugikan Jakarta? : http://ini.la/2393723

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bangunan di PIK Rugikan Jakarta?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.