INILAHCOM, Jakarta - Penghuni apartemen Tamansari Sudirman Executive Residence (TSER) Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan mendesak Wika Realty selaku developer untuk dibentuknya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang sah.
Sehingga mereka tidak lagi kesulitan mengurus administrasi kependudukannya sebagai warga hunian vertikal tersebut.
Menurut Anthony salah seorang penghuni, pembentukan PPRS di tempat tinggal pernah diinisiasi pihak Wika Realty sebagai developer apartemen pada tahun 2011. Pada saat itu ditunjuk Lehman Sirait sebagai ketuanya.
"Namun di tengah jalan yang bersangkutan entah kemana. Dan sampai kini, kami sebagai penghuni tidak mengetahui keberadaannya," ujar Anthony, Minggu (30/7/2017).
Seiring perjalanan waktu, tanpa sosialisasi pihak developer kembali menginisiasi terbentuknya PPRS pada tahun 2014 dengan menunjuk Donny Bernadi sebagai ketua. Dan berdasarkan masa jabatan telah berakhir pada Mei 2017.
Sayangnya pihak developer masih memaksakan kepengurusan PPRS tersebut. Padahal sebagian dari pengurus periode itu juga mempertanyakan keabsahan kepengurusan PPRS di bawah kepemimpinan Donny.
Hal tersebut membuat penghuni heran lantaran tanpa pemberitahuan. Padahal sesuai dengan ketentuan pembentukan PPRS harus melalui pertemuan dan kesepakatan 2/3 pemilik dari total unit yang ada di apartemen tersebut. Adapun jumlah penghuni apartemen TSER berjumlah 450 penghuni dan 21 ritel.
Dengan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, diungkapkan Anthony maka bisa dikatakan pembentukan PPRS di tahun 2014 bisa dikatakan tidak sah.
Anthony mengatakan, penghuni pun hingga kini belum menerima Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan hak penghuni. "Bagaimana mungkin kami tidak boleh mengetahui AD/ART PPRS tempat kami tinggal. Padahal itu hak kami," tegasnya.
Lebih lanjut Anthony menambahkan bahwa ia bersama warga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI termasuk Camat Setiabudi dan Lurah Karet Kuningan untuk memediasi tuntutan warga ini. Pasalnya dengan ketidakpastian kepengurusan PPRS ini pihak penghunilah yang dirugikan.
Seperti mengurus legalitas kepemilikan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), administrasi kependudukan dan pertanggung jawaban hak penghuni. "Semua itu kan harus melalui PPRS. Jika tidak ada PPRS yang sah yang memiliki badan hukum, bagaimana hak-hak penghuni bisa terpenuhi," tandasnya.
Guna memfasilitasi aspirasi, Anthony mengungkapkan penghuni dapat menyampaikan melalui alamat email pprs.tamansudirman@gmail.com.
Iapun bersama penghuni lainnya berharap Pemprov DKI dapat menindaklanjuti permintaan penghuni tersebut. Terlebih sebelumnya Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat menyatakan pembenahan administrasi kependudukan di apartemen harus segera dilakukan. Sehingga pendataan penduduk ibukota tidak lagi amburadul.
"Penghuni menuntut developer segera menyelenggarakan rapat umum anggota pengurus baru. Dalam hal ini pak Purwanto Budi sebagai kepala pengelola apartemen tidak menundanya," tegasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Penghuni Apartemen Desak Dibentuknya PPRS yang Sah : http://ini.la/2394551Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penghuni Apartemen Desak Dibentuknya PPRS yang Sah"
Posting Komentar