INILAHCOM, Jakarta - Resmi sudah, DPRD lewat Rapat Paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan begitu, uang tunjangan untuk anggota dewan bakal naik akhir tahun ini. Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut baik keputusan tersebut.
"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Djarot, Rabu (26/7/2017).
Gubernur Jakarta mengatakan usulan raperda tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat diusulkan dari DPRD atau Kepala Daerah.
Menurut Djarot, untuk besaran biaya kenaikan tunjangan dewan akan dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Tetapi kata Djarot, kenaikannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait dengan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pimpinan, dan anggota DPRD Jakarta, selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dewan, kata Djarot belum mengalami kenaikan selama 13 tahun terakhir.
"Sehingga perlu dilakukan evaluasi baik dari waktu pemberlakuan maupun substansi produk hukum dimaksud dan saat ini diusulkan sebagaimana dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah," tandasnya.
Nantinya besaran tunjangan ditentukan berdasarkan golongan antara anggota dan pimpinan. Dana sebesar Rp 8 miliar sudah disiapkan Pemprov untuk menunjang kinerja dewan agar meningkat. [ton]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paripurna Sahkan Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan"
Posting Komentar