Search

Biaya Balik Nama Dan Denda Pajak Dihapus 40 Hari

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membenarkan kabar Dispenda Provinsi DKI Jakarta menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 40 hari kedepan.

"Biaya balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dihapus. Mulai hari ini 19 Juli 2017 hingga 31 Agustus mendatang," kata Halim, Rabu (19/7/2017).

Menurut Halim, terobosan tersebut sebagai upaya mestiumulan wajib pajak, namun tetap berada dalam koridor hukum, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2017, tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak.

"Kegiatan ini untuk menarik wajib pajak sadar dan taat bayar pajak," jelasnya.

Lebih jauh kata dia, pewajib pajak dapat menikmati program ini melalui kantor Samsat di wilyah hukum Polda Metro Jaya, gerai, lokasi Samsat Keliling (Samling) dan pembayaran melalui sistem Samsat online (E-Samsat).

"Namun jika balik nama harus ke gedung Samsat, karena harus melewati tahapan-tahapan khusus seperti proses pelayanan Cek Fisik dan pendaftaran di loket BBN II," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) AKBP Sumardji mengatakan guna mengantisipasi membludaknya pemohon pihaknya telah menyiapkan solusinya.

"Solusi dan antisipasi sejak dua minggu lalu, baik ketersediaan logistik STNK dan antrian semuanya sudah terukur," tandasnya. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Biaya Balik Nama Dan Denda Pajak Dihapus 40 Hari : http://ini.la/2392092

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Biaya Balik Nama Dan Denda Pajak Dihapus 40 Hari"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.