INILAHCOM, Jakarta - Setelah berselang beberapa hari kasus dugaan pengrusakan sebuah mobil Nissan X-trail oleh oknum ojek online (ojol) di underpass Senen, Jakarta Pusat, akhirnya terkuak.
Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka berinisial UG dan SN sebagai tersangka. Adapun keduanya diketahui sebagai pengemudi ojek online.
"Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek onlie," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, Senin (5/3/2018).
Hal itu ditetapkan sesuai fakta dan analisis dari pemeriksaan dan vital video di media sosial. Di mana UG bertindak sebagai pelaku yang menghancurkan mobil. Lantaran terlihat menaiki dan memukul mukul kaca mobil.
"Sedangkan SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan 2 Driver Ojol jadi Tersangka Pengrusakan X-trail : http://ift.tt/2I0zmSNBagikan Berita Ini
0 Response to "2 Driver Ojol jadi Tersangka Pengrusakan X-trail"
Posting Komentar