Search

Polisi Koordinasi Soal Larangan Bawa Powerbank

INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Ahmad Yusep mengatakan pihakhya telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soetta terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan di pesawat udara.

Ia menjelaskan sesuai aturan, pihak yang memiliki hak penuh untuk itu adalah pihak Bandara, kepolisian hanya akan memback-up pihak Bandara.

"Karena kami diluar ruang terminal, kepolisian ini maka masuk lingkungan bandara ada ruang-rang sebenaranya yang memang kapasitas dari avsec atau security. Kami adalah mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan memberikan asistensi agar para avsec ini dapat dibantu oleh kita ini loh bahan peledak, ini narkotika selain bahan-bahan lain gitu loh," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Polisi akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Soetta untuk membantu mensosialisasikan soal peraturan ini kepada masyarakat.

"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat dan menyampaikan maksud dan tujuan agar masyarakat paham," ujar dia.

Polisi pun akan membantu juga bila diminta untuk melakukan pengecekan pada penumpang yang membawa powerbank. Mereka juga akan membantu mengecek apakah powerbank yang dibawa penumpang sesuai aturan yang ada atau tidak jika diminta pihak Bandara.

"Kami akan terus memback-up apapun permintaan dari stakeholder disana yang ada hubungan kerja dengan kami. Yang tidak langsung pun kami selalu bersinergi," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan mengatakan untuk kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh, adalah sebesar 27 ribu mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3,6-3,85 volt.

Aturan pembatasan powerbank dalam penerbangan termasuk dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous goods internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Koordinasi Soal Larangan Bawa Powerbank : http://ift.tt/2Hy70hM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Koordinasi Soal Larangan Bawa Powerbank"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.