INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih memroses laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
"Ya, kasusnya masih kita lidik yah. Tentu nanti kami akan memaggil saksi-saksi," katanya di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Argo mengatakan saksi pertama yang akan dipanggil polisi adalah saksi pelapor dalam hal ini Fahri Hamzah sendiri. Meski demikian ia belum bisa memastikan kapan Fahri akan dipanggil.
"Tentu kami pertama akan memanggil dan memeriksa pak Fahri sebagai saksi pelapor. Soal agendanya, nanti dikabari pastinya hari apa," bebernya.
Setelah pemeriksaan Fahri polisi juga akan memeriksa juga saksi lain, pun saksi ahli. Jika apa yang dilaporkan ditemukan ada indikasi tindak pidana maka akan ditindaklanjuti, tapi kalau tidak tentu akan diberhentikan.
Diketahui, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018 lalu. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. [rok]
Baca Kelanjutan Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah : http://ift.tt/2FwwY8PBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah"
Posting Komentar