Search

Pergub Keluar, Anies Bisa Tutup Tempat Hiburan?

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mendatangani Peraturan Gubernur (Pergub) soal kepariwasataan, dan, bakal disosialisasikan setelah mendapatkan nomor pergub itu.

"Nanti akan ada sosialisasi nanti pergubnya sudah di tanda tangan nanti begitu diundangkan dan ada nomernya," kata Anies, Selasa (13/3/2018).

Menurut Anies, perkembangan peraturan pariwisata itu di antaranya membahas bagaimana pengawasan dan sanksi diberikan kepada tempat Hiburan malam di Jakarta.

"Nanti bisa dilihat mengembangkan perda tentang pariwisata bagaimana proses pengeluaran terhadap pengawasan dan sampai pada sanksinya," pungkasnya.

Sebelumnya Anies berencana mengeluarkan Pergub guna mengatur usaha di bidang pariwisata. Mengingat saat ini hanya ada peraturan daerah saja.

Nantinya akan mengatur seluruh teknis terkait usaha parawisata, dari mulai proses pengajuan izin, bagaimana kegiatan usahanya dan juga bagaimana pengawasan, bahkan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pergub Keluar, Anies Bisa Tutup Tempat Hiburan? : http://ift.tt/2FJ9mNJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pergub Keluar, Anies Bisa Tutup Tempat Hiburan?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.