INILAHCOM, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau kepada warga untuk tidak menyalurkan zakatnya ke Bazis DKI Jakarta. Karena dinilai tidak sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo. "Saya imbau masyarakat, jangan menyalurkan zakatnya kepada Bazis DKI," ujarnya, Jumat (23/3/2018).
Menurut dia, keberadaan Bazis DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengelola zakat. Jajaran pengurus Bazis DKI Jakarta pun tidak dipilih sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Itu tidak sesuai undang-undang, tidak mempunyai kewenangan mengelola zakat," tandasnya.
Dirinya mengaku telah melayangkan surat ke Pemprov DKI Jakarta mengenai hal tersebut namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut. [ton]
Baca Kelanjutan Baznas Imbau Tak Salurkan Zakat ke Bazis DKI : http://ift.tt/2DO4z8HBagikan Berita Ini
0 Response to "Baznas Imbau Tak Salurkan Zakat ke Bazis DKI"
Posting Komentar