INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta benar-benar tak mau kecolongan lagi soal penertiban tempat hiburan malam (THM).
Melalui Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018, pemprov bakal lebih mudah menjatuhkan sanksi ke tempat hiburan malam yang melanggar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati menyebut, pemprov bisa memulai penyelidikan hanya lewat laporan masyarakat maupun pemberitaan media massa.[Baca: PDIP Minta Alexis Tak Perlu Buka Nama Pelanggan]
"Ya itu bs jadi bahan utk memulai melakukan penyelidikan. Kan ini harus cek and ricek," katanya kepada wartawan di kawasan Monas, Selasa (27/3/2018).
Diproses penyelidikan, tim gabungan dari Disparbud, Satpol PP, serta kepolisian akan menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Ia memastikan tidak akan ada persekusi warga atau dimanfaatkan tidak bertanggungjawab terkait laporan tempat hiburan malam yang membandel. Sebab, laporan warga yang ditindak lanjuti harus melaporkan secea resmi.
Proses cek-ricek laporan, lanjut Tinia, pasti dilakukan PPNS sebelum mengambil langkah peringatan atau penutupan suatu tempat hiburan. "Itulah sebabnya harus cek and ricek, menguji kebenaran. Jangan sampai itu dimanfaatkan," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Pemprov Bisa Selidiki THM Lewat Aduan Warga : https://ift.tt/2pKMvYABagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov Bisa Selidiki THM Lewat Aduan Warga"
Posting Komentar