INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung diminta untuk mengusut penggunaan fasilitas Prasarana Umum (PSU) milik Pemkot Bekasi.
Permintaan ini disampaikan oleh warga Bekasi kepada Jaksa Agung melalui sebuah surat pengaduan dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Pengawasan, JAM Pidana Khusus dan pihak terkait lainnya.
Fasilitas PSU Pemkot Bekasi dimaksud berupa lahan parkir di Sentra Niaga Kalimalang (SNK) Jalan A Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Kami tidak ingin uang parkir yang dipungut hanya masuk kantong oknum, tidak masuk ke kas Pemkot Bekasi, " kata Mamat warga Kayuringan Jaya, Bekasi, Rabu (10/1/2018).
Dia menduga uang parkir yang dipungut setiap bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga sangat berarti bila masuk kas Pemkot Bekasi dan digunakan untuk pembangunan.
Sekjen Lembaga Pengawasan Refprmasi Indonesia (LPPRI) Iqbal Daud Hutapea mendesak Dinas Perhubungan Kota Bekasi selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah untuk segera menertibkanya.
"Jika tidak, Pemkot Bekasi bisa dianggap melakukan pembiaran dapat dipidanakan, karena sikap itu berakibat kerugian negara. Apalagi terang benderang ada dugaan perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurut iqbal, pola-pola penguasaan lahan parkir seperti itu adalah model-model preman yang dibacking aparat sehingga tak tersentuh hukum. Sebaliknya, upaya untuk mengelola secara benar sesuai ketentuan hukum bisa dipidanakan.
"Jadi saatnya lembaga penegak hukum harus turun tangan dan negara tidak boleh kalah oleh preman. Tentu diusut secara profesional. Jangan tegakan hukum dengan cara melanggar hukum," harapnya. [ton]
Baca Kelanjutan Kejagung Diharap Usut Penggunaan PSU Pemkot Bekasi : http://ift.tt/2D0w5UIBagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Diharap Usut Penggunaan PSU Pemkot Bekasi"
Posting Komentar