INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memblokir rekening milik tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi.
Rekening milik rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu yang sudah disita mencapai miliaran rupiah.
"Kemarin sudah kami blokir, memang ada uang sebesar Rp3,4 miliar sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (24/1/2018).
Penyitaan rekening tersebut dilakukan untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara dalam kasus yang menjeratnya itu. Apabila berkas telah rampung, polisi segera melimpahkannya kasus tersebut ke tahap penuntutan.
"Nanti kami cek itu kan akan menjadi barang bukti sitaan untuk diajukan ke kejaksaan," bebernya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus penggelapan penjualan tanah milik PT. Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Andreas saat itu menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pengekspor rotan tersebut.
Kasus penggelapan tanah ini dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama. Sandiaga juga sudah dua kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor. Namun, sejauh ini status Sandiaga masih sebagai saksi. [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Blokir Rekening Rekan Bisnis Sandi : http://ift.tt/2n6LQ2kBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Blokir Rekening Rekan Bisnis Sandi"
Posting Komentar