INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan pengembang Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, dengan tersangka W (kasus penyebaran video ricuh pula reklamasi) telah dihentikan oleh polisi.
"Sudah dicabut kok, SP3. Sejak tiga sampai empat hari yang lalu," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Dia mengatakan W sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor. Dengan dihentikannya kasus, maka W tidak lagi ditahan.
"Iya (sudah minta maaf)," kata dia.
Diketahui, W ditahan karena dilaporkan dan diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, pada 11 Desember 2017. Pelaporan dilakukan kuasa hukum pengembang, Lenny.[jat]
Baca Kelanjutan Kasus Video Ricuh Pengembang Reklamasi Disetop : http://ift.tt/2BG5OppBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Video Ricuh Pengembang Reklamasi Disetop"
Posting Komentar