INILAHCOM, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan Pemprov DKI nantinya resmi melegalkan angkutan becak di pemukiman warga.
"Ada kajian daripada pemerintah peraturan nomor 8 tahun 2007 pasal 29 pelarangan becak. Kemudian dilihat dari sisi psikologisnya bahwa apabila dibuka becak masuk ke Pemda harus dilihat benar-benar orang Jakarta," kata Halim, Senin (22/1/2018).
Halim pun mengingatkan potensi adanya warga di luar Jakarta yang nantinya datang ke Ibukota sebagai pengemudi becak.
"Jangan sempat timbul urbanisasi dari luar masuk ke Jakarta. Kemudian diharapkan berlaku di tempat wisata yang tak terjangkau dengan angkutan umum," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan penggunaan becak di pemukiman. Anies menilai becak yang sudah ada saat ini di beberapa wilayah harus diberikan payung hukum agar para pengemudi becak tenang dalam menjalani akivitas. [rok]
Baca Kelanjutan Pengemudi Becak Harus Benar-benar Warga Jakarta : http://ift.tt/2Dq7ULLBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi Becak Harus Benar-benar Warga Jakarta"
Posting Komentar