INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan Upah Minimum (UMP), Jumat (26/10/2018).
Adapun besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Lantaran sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen tahun 2019.
Sehingga bila mengacu kenaikan UMP 2019 yakni 8,03 persen besaran UMP 2019 di DKI Jakarta bakal mendekati angka Rp 4.000.000, tepatnya Rp 3.940.972.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan belum dapat memastikan bahwa angka UMP dikisaran Rp3,9 juta sudah tetap atau belum. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk menunggu hingga pengumuman nanti.
"Belom belom. Kita kemaren baru mengeluarkan angka versi pemerintah, versi pengusaha, versi serikat pekerja nanti angka itu lah difluktuasikan dan ketemu satu angka diumumkan oleh gubernur," kata Andri, Kamis (25/10/2018).
Intinya, lanjut dia, Pemprov DKI fokus pada keputusan yang berujung pada mensejahterakan rakyat Jakarta.
"Apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja nanti selisih itulah yang akan kita fasilitasi. Kita akan tingkatkan kesejahteraan dengan melalui kartu pekerja. Kartu itu bisa dimanfaatkan oleh pekerja y kita disini ada tiga bisa juga empat," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan UMP DKI 2019 Sebesar Rp3,9 Juta : https://ift.tt/2yxuqC2Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMP DKI 2019 Sebesar Rp3,9 Juta"
Posting Komentar