INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, Ilal Ferhard mengatakan hingga saat ini kasusnya yang menjerat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Polda Metro Jaya masih jalan ditempat.
"Kalaupun kalaupun ini tidak berjalan seharusnya diberikan keterangan kepada pelapor alasan mengapa biar kami tidak bingung juga gitu loh," ujar Ilal saat dihubungi INILAHCOM, Kamis (25/10/2018).
Menurut dia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo yang dilaporkan kliennya harus mendapatkan perhatian dari semua pihak.
"Saya menyarankan ada tim untuk melaporkan ke kompolnas karena laporan Yang dilaporkan oleh klien kami tidak berjalan," katanya.
Selain itu, Ilal meminta kepada Ketua Umum PDI Perjuangan turun tangan dalam kasus ini. Pasalnya Prasetio adalah kader PDI Perjuangan.
Salah satu caranya dengan meminta kepada Prasetio untuk mengikuti proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya harus ini kan dia bilang atas nama partai dia melakukan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Apalagi kader ini punya posisi strategis yaitu Ketua DPRD DKI menjadi ketua umum harus memberikan himbauan kepada ketua DPRD tersebut untuk memberikan contoh yang baik sebagai kader partai," ungkapnya.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu, Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memberikan informasi jika memintai keterangan Prasetyo. Ia pun memastikan pengusutan kasus ini masih berjalan.[jat]
Baca Kelanjutan Kasus Prasetio, Ketum PDIP Diminta Turun Tangan : https://ift.tt/2Ar4GINBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Prasetio, Ketum PDIP Diminta Turun Tangan"
Posting Komentar