INILAHCOM, Jakarta - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial ER, AG dan TM pengedar narkoba berjenis liquid vape di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil dari laporan masyarakat.
"Jadi para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Argo menambahkan, narkoba dari liquid vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB yang termasuk golongan jenis 1. Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan halusinasi kepada para penggunanya.
"Jadi ini mereka bilang illusion vape, untuk harga jualnya satu botol isi 5 mm itu Rp350 ribu," ujar Argo.
Dari penangkapan di tiga lokasi itu, aparat mengamankan barang bukti berupa 10 botol liquid vape illuison, tiga vape fruit, dua vape, tiga buku ATM, dan 97 kotak pembungkus vape.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu 9 hingga 13 Oktober lalu.
"Jadi mereka ini hanya menjual tidak membuat sendiri, karena mereka juga memesan barang ini dari atasan mereka," kata Calvijn.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Medsos : https://ift.tt/2JeubzCBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Medsos"
Posting Komentar