INILAHCOM, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memenuhi panggilan Polda Metro. Pada kesempatan ini Rizal mengakui banyak yang berprofesi sebagai pengacara ingin membantu dirinya dalam persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
"Kami bersama teman-teman lower sebenarnya yang mau datang banyak sekali total ada 1520 loh ya .Yang komen membantu kami secara bonus dan gratisan. Saya betul-betul bangga ternyata lawyer lawyer hati nuraninya itu masih clear," kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Menurut Rizal dirinya tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun termasuk seperti yang dituduhkan kepadanya mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh.
"Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polda dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun lembaga atau orang," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Mantan Menteri Koodinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elekteonik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Rizal dilaporkan mmenyusul pernyataannya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di tvOne tanggal 6 September 2018.
"Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Taufik berujar, Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah.
Sebelum melakukan pelaporan, Taufik mengatakan sudah terlebih dulu melayangkan somasi terhadap Rizal Ramli.
Terutama untuk melakukan permintaan maaf juga mencabut pernyataannya itu dalam waktu 3x24 jam. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Rizal tak memberi jawaban hingga akhirnya dilaporkan.
"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya," kata Taufik.
Menurut Taufik, sudah ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli unuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah.
"Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh," kata Taufik
Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media TV Kompas dan tvOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rok]
Baca Kelanjutan Ini Kata Rizal Ramli Saat Penuhi Panggilan Polisi : https://ift.tt/2Rb7nnoBagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Kata Rizal Ramli Saat Penuhi Panggilan Polisi"
Posting Komentar