INILAHCOM, Jakarta - Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro mengaku mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengetahui didapati obat terlarang jenis ekstasi dalam Diskotek Old City, Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018).
"Disuruh klarifikasi sesuai arahan Pergub itu atau tidak. Karena tidak bisa gegabah langsung nutup gitu. Pokoknya kita menunggu BNNP," kata Asiantoro, Selasa (23/10/2018).
Menurut Asiantoro, pentingnya menunggu surat balasan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa tempat hiburan malam tersebut terbukti atau tidak. Hal itu penting agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Kalau sudah dapat surat balasan terbukti ya ditutup. Kalau tutup enggak ada buktinya kan repot. Walaupun ada tapi kan harus valid saya harus menunggu itu. Saya enggak bisa memastikan itu," tutupnya.
BNNP DKI Jakarta mendapati obat terlarang jenis ekstasi saat menggelar razia Diskotek Old City, Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018).
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City setelah ada surat dari rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta. [rok]
Baca Kelanjutan Begini Arahan Anies ke Bawahan Soal Old City : https://ift.tt/2PQxWhsBagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Arahan Anies ke Bawahan Soal Old City"
Posting Komentar