INILAHCOM, Jakarta - Rizal Ramli mengklaim dirinya selalu dikenal masyarakat sebagai sosok yang kerap memperjuangkan kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
"Karena Rizal Ramli dari dulu selalu memperjuangkan kepentingan publik," kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Menurut Rizal, perjuangannya untuk membela publik dapat ditelisik disaat masih menjadi mahasiswa hingga menjadi pemimpin disuatu instansi tertentu.
"Sejak saya mahasiswa Sejak saya jadi pejabat maupun tidak jadi pejabat ada suatu konsistensi yang tidak pernah berhenti Rizal Ramli memperjuangkan kepentingan publik tidak ada niat untuk mencelakakan siapapun," tuturnya.
Hari ini Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rizal Ramli. Mantan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diperiksa sebagai saksi atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
Laporan tersebut tertuang dalam TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rok]
Baca Kelanjutan Rizal Ramli Klaim Perjuangkan Kepentingan Publik : https://ift.tt/2PSiyRJBagikan Berita Ini
0 Response to "Rizal Ramli Klaim Perjuangkan Kepentingan Publik"
Posting Komentar