INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya bakal melakukan penertiban sejumlah papan reklame yang dianggap melanggar aturan seperti di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto.
"Nanti Satpol akan bekerja sebagian dikerjakan malam hari, tapi intinya wilayah yang dijadikan sebagai wilayah operasi dan wilayah-wilayah kendali ketat," kata Anies, Jumat (19/10/2018).
Anies menjelaskan, di sejumlah wilayah yang disebut di atas semestinya tidak boleh ada papan reklame lantaran telah tertuang dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
"Di wilayah ini tidak seharusnya ada papan papan semua dan sudah ada Pergub nya dan mereka semua sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali tetapi tetap jalan terus," jelasnya. [rok]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Papan Reklame Langgar Aturan di Wilayah ini"
Posting Komentar