Search

Pekan Ini Polisi Lengkapi Berkas Kasus Roro Fitria

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria.

Ia mengakui, berkas kasus ini memang sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas dianggap belum lengkap.

"Minggu ini kita kirimkan kembali untuk kekurangan berkasnya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).

Dia mengaku pihaknya telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Tapi dia tak merinci apa kekurangannya.

"Kalau itu (alat bukti yang dilengkapi) kan domain penyidikan kita enggak bisa (sampaikan)," ujar dia.

Diketahui, Roro Fitria dibekuk di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.

Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp1 juta. Dalam pemeriksaan, Roro mengakui telah memesan barang haram tersebut, bahkan dia pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.

Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat Hari Valentine. Polisi juga menyita telepon genggam Roro yang ditemukan bukti pemesanan dan bukti transfer Rp5 juta.

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pekan Ini Polisi Lengkapi Berkas Kasus Roro Fitria : https://ift.tt/2K6patb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pekan Ini Polisi Lengkapi Berkas Kasus Roro Fitria"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.