INILAHCOM, Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku kendaraannya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta disaat Aktivis yang terkenal kritisi itu sedang berada dalam mobil.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan memang apabila ada pengemudi di dalam mobil maka petugas tak boleh menderek.
Namun hal tersebut digunakan sebagai modus guna menghindari di derek saat parkir.
"Ini yang banyak dijadikan modus. Kalo parkir di dalam orangnya ada. Ini kan jadi pertanyaan. Lalu mesinnya dihidupkan.
Dalam peraturan jelas, kewajiban pengemudi saat lakukan parkir darurat, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat nerhenti atau parkir dalam keadaan darurat," jelasnya.
Dia pun membuat contoh guna menjelaskan secara rinci terkait alasan yang dapat ditolerir untuk memarkirkan kendaraannya disaat darurat.
"Selama ini dilakukan tidak hanya bu Ratna, melakukan itu gak? Mas Fajri saya umpamakan sebagai petugas dishub. Contoh darurat ada tetap, dia harus berhenti kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Dishub DKI Sebut Banyak Modus di Kasus Ratna : https://ift.tt/2IB4wzSBagikan Berita Ini
0 Response to "Dishub DKI Sebut Banyak Modus di Kasus Ratna"
Posting Komentar