INILAHCOM, Jakarta - Keluarga mantan anggota DPR, Arbab Paproeka mengajukan rehabilitasi ke Polisi. Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan menyampaikan permohonan tersebut kepada BNNP.
Kasubdit II Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya akan meneruskan hal tersebut ke BNN Provinsi DKI.
"Dari keluarga mengajukan ke kita. Kita menembuskan ke BNNP. Iya kita iyakan. Karena aturan kerjasama poin satu, keluarga memohon ke kepolisian untuk melakukan penangkapan, itu bisa dilakukan rehab," kata Dony ke wartawan, Selasa (17/4/2018).
Menurut dia, meski keluarga mengajukan rehabilitasi tapi Arbab akan tetap diproses hukum. Karena, saat diamankan terdapat barang bukti.
"Apabila penangkapan urin positif, barang bukti tidak ditemukan, wajib direhab. Rehab rawat jalan atau inap. Kemudian ada beberapa penangkapan, barang bukti ditemukan namun ada kesepakatan bersama batasnya. Seperti sabu dibawah 1 gram, itu wajib di assessment. Namun barang bukti ada, proses tetap berjalan. Sampai perkara P21, nanti sidang," ujarnya.
Seperti diketahui, Arbab ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan informasi masyarakat di Apartemen Mantion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 plastik klip narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 6 korek api, 4 sedotan dan sabu seberat 0,8 gram.[ris]
Baca Kelanjutan Keluarga Arbab Ajukan Rehabilitasi ke Polisi : https://ift.tt/2HFwJGlBagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Arbab Ajukan Rehabilitasi ke Polisi"
Posting Komentar