INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk mendapatkan kentungan pribadi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan tiga orang pelaku yang diamankan inisial TM (51), RM (42) dan ES (49) berasal dari Sumatra Utara.
"Subdit Jatanras mengungkap sindikat penipuan dengan modus mencari keuntungan pribadi menggunakan rangkaiam bohong dan tipu muslihat serta keadaan palsu. Mereka selalu mengaku sebagai anggota polisi," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Ia menjelaskan awalnya pelaku TM meminta nomor handphone calon korban kepada kakak kandungnya TM, kemudian TM mencari informasi tentang silsilah dan keluarga korban. Setelah mendapat silsilah korban, pelaku menghubungi TM.
"Pelaku mengaku adalah keluarga korban dengan nama ES Kapolsek di Papua yang akan dimutasikan ke Polsek di Cileungsi, karena pelaku menceritakan tentang silsilah keluarga korban sehingga korban percaya kepada pelaku," ujarnya.
Kemudian, kata Ade, pelaku memanggil korban dengan panggilan 'bapak uda' yang artinya korban adalah adik dari bapak pelaku. Setelah korban yakin terhadap pelaku, baru pelaku cerita habis beli rumah di kota wisata Cibubur.
"Pelaku mengatakan akan mengambil sertifikat rumah tersebut dari kantor notaris dengan biaya Rp 10 juta, korban mengirim uang kepada pelaku ke rekening CIMB Niaga atas nama Andes Mustikasari," jelas dia.
Selanjutnya, pelaku mengatakan bahwa nanti akan ada pembantunya yang bernama Ramadan dengan logat Jawa yang diperankan oleh RM. Kemudian, RM menghubungi korban dan berpura-pura akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban jika sudah diambil.
"Pelaku RM menghubungi korban kembali dan mengatakan uang untuk mengambil sertifikat tersebut kurang Rp 22 juta sehingga korban kembali mengirimkan uang tersebut," katanya.
Namun, kata Ade, setelah beberapa jam kemudian pelaku TM menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barang pelaku yang dikirim dari Papua tertahan di cargo Pelabuhan Tanjung Priok dan butuh biaya untuk mengeluarkannya sebesar Rp 30 juta.
"Uang tersebut langsung ditransfer kepada pelaku ke rekening BCA atas nama Deo Novanda. Rekening tampungan tersebut dipegang oleh ES mengambil uang tersebut dan membagi-bagikan kepada pelaku lainnya," katanya.
Dari hasil kejahatannya, pelaku TM mendapatkan bagian Rp 38 juta, RM sebesar Rp 6,2 juta dan ES dapat Rp 12 juta. Sedangkan, tersisa di ATM sebesar Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, pra pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. [ton]
Baca Kelanjutan Komplotan Polisi Gadungan Diringkus : https://ift.tt/2qp4bsyBagikan Berita Ini
0 Response to "Komplotan Polisi Gadungan Diringkus"
Posting Komentar