INILAHCOM, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku penipuan berinisial ASE alias Dony Key WN Nigeria yang mengaku sebagai Tentara Amerika (US Army) dan SD WNI karena menipu DE alias Dian serang perempuan Indonesia melalui Facebook selama November hingga Desember 2017.
"Kejadian bermula pada Novemner 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE) yang mengaku bekerja sebagai Tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun berdalih akan berinvestasi property di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Argo menjelaskan korban diminta alamat untuk menerima paket yang berisikan dokumen berharga dan uang sebesar USD 500.000. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express.
"Selanjutnya pada 11 Desember 2017 tersangka SD yang mengaku petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara sebesar Rp 11.600.000 dan diminta transfer ke rekening tersangka," beber Argo.
Setelah itu, tersangka SD kembali menghubungi korban sehari setelahnya untuk dikirimkan uang dalam membuat sertifikat anti korupsi sebesar Rp 27.300.000. Tidak habis disitu, tersangka juga meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk pembuatan sertifikat anti teroris pada 13 Desember 2017.
"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selelu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," ungkapnya.
Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 78.900.000. Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan tersangka SD ditangkap di Depok. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 Laptop, 4 Handphone, 1 buah Passport dan 1 buat ATM.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 3, 4, 5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. [ton]
Baca Kelanjutan Tentara AS Gadungan Tipu WNI Hingga Rp80 Juta : https://ift.tt/2HaZNZqBagikan Berita Ini
0 Response to "Tentara AS Gadungan Tipu WNI Hingga Rp80 Juta"
Posting Komentar