INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan tiga orang pelaku penipuan dengan modus mengaku anggota polisi asal dari Sumatra Utara sudah beroperasi puluhan kali.
"Tiga orang pelaku yang diamankan inisial TM (51), RM (42) dan ES (49). Mereka merupakan berasal dari Sumatra Utara. Ada satu hal unik, dalam 2 tahun ini mereka sudah melakukan kegiatan kurang lebih 20 kali," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Ia menjelaskan modus pelaku mencari korban dengan googling, mereka menyasar korban yang punya kekerabatan dan asal daerah yang sama dengan pelaku dari Sumatra Utara.
"Mereka bekerja sebagai manajer kafe, penyanyi kafe dan petugas koperasi," ujarnya.
Kemudian, kata Ade, mereka memprofil korban dan menganalisa berdasarkan nama keluarga dari calon korban sesuai marga tertentu. Selanjutnya, pelaku mencari data nomor handphone dan menghubungi korban dengan menggunakan kedekatan kekerabatan asal daerah.
"Akhirnya, para korban itu biasanya percaya dan mengikuti apa yang diintruksikan pelaku sehingga para korban melakukan transfer uang berkali-kali," jelas dia.
Sementara, Ade menjelaskan awalnya pelaku TM meminta nomor handphone calon korban kepada kakak kandungnya TM, kemudian TM mencari informasi tentang silsilah dan keluarga korban. Setelah mendapat silsilah korban, pelaku menghubungi TM.
"Pelaku mengaku adalah keluarga korban dengan nama ES Kapolsek di Papua yang akan dimutasikan ke Polsek di Cileungsi, karena pelaku menceritakan tentang silsilah keluarga korban sehingga korban percaya kepada pelaku," katanya.
Kemudian, kata Ade, pelaku memanggil korban dengan panggilan 'bapak uda' yang artinya korban adalah adik dari bapak pelaku. Setelah korban yakin terhadap pelaku, baru pelaku cerita habis beli rumah di kota wisata Cibubur.
"Pelaku mengatakan akan mengambil sertifikat rumah tersebut dari kantor notaris dengan biaya Rp 10 juta, korban mengirim uang kepada pelaku ke rekening CIMB Niaga atas nama Andes Mustikasari," jelas dia.
Selanjutnya, pelaku mengatakan bahwa nanti akan ada pembantunya yang bernama Ramadan dengan logat Jawa yang diperankan oleh RM. Kemudian, RM menghubungi korban dan berpura-pura akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban jika sudah diambil.
"Pelaku RM menghubungi korban kembali dan mengatakan uang untuk mengambil sertifikat tersebut kurang Rp22 juta sehingga korban kembali mengirimkan uang tersebut," katanya.
Namun, kata Ade, setelah beberapa jam kemudian pelaku TM menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barang pelaku yang dikirim dari Papua tertahan di cargo Pelabuhan Tanjung Priok dan butuh biaya untuk mengeluarkannya sebesar Rp30 juta.
"Uang tersebut langsung ditransfer kepada pelaku ke rekening BCA atas nama Deo Novanda. Rekening tampungan tersebut dipegang oleh ES mengambil uang tersebut dan membagi-bagikan kepada pelaku lainnya," katanya.
Dari hasil kejahatannya, pelaku TM mendapatkan bagian Rp38 juta, RM sebesar Rp6,2 juta dan ES dapat Rp12 juta. Sedangkan, tersisa di ATM sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, pra pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.[jat]
Baca Kelanjutan Dalam Dua Tahun, Pelaku Penipuan Beraksi 20 Kali : https://ift.tt/2HrGvvIBagikan Berita Ini
0 Response to "Dalam Dua Tahun, Pelaku Penipuan Beraksi 20 Kali"
Posting Komentar