Search

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Aceh-Jakarta

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti 142,8 kilogram.

Peredaran ini terungkap berawal dari penangkapan yang sempat terjad pada 28 Agustus 2017 di rest area Tol Merak-Jakarta KM 14, Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Kala itu polisi mengamankan tersangka SD bin SJ dan HSB yang telah meninggal dunia dengan barang bukti 225 kilogram ganja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).

Ia mengatakan, pengungkapan 142,8 kilogram ganja itu juga masih terkait dengan pengungkapan pada 13 Oktober 2017 di rest area KM 43 Tol Merak-Jakarta, Kabupaten Tangerang dengan tersangka SD alias AG, SR alias RZ dengan 355 bungkus ganja.

"Total berat 355 bungkus ganja itu mencapai 386 kilogram dan disimpan di dinding depan bank truk yang sudah dimodifikasi," ujarnya.

Lalu pada April 2018, diperoleh informasi bahwa akan ada jaringan yang sama dengan yang ditangkap sebelumnya, berencana mengirim ganja dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan truk.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara dan pada Senin (9/4/2018) sekitar pukul 06.40 WIB, berhasil mengamankan truk pengangkut ganja beserta sopirnya berinsial HT alias HR," jelasnya.

Dari truk tersebut ditemukan 150 bungkus ganja, dengan berat total mencapai 142,8 kilogram.

"Tersangka HT ini menerangkan, kalau ganja itu berasal dari daerah Indrapuri, Banda Aceh yang dikendalikan oleh ZL alias IBR. Atas dasar informasi itu, kemudian dilakukan pencarian terhadap ZL, dan ternyata yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan dengan sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan, terkait siapa yang akan menerima seratusan kilogram ganja tersebut. Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap pelaku berinsial NSN alias PC, JV alias YF, FS alias MBI, DAN alias OT di depan kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka NSN menerangkan ganja tersebut dikendalikan oleh seseorang berinsial NC alias JY yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur," tuturnya.

Argo menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bongkar Jaringan Ganja Aceh-Jakarta : https://ift.tt/2HoQGo4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bongkar Jaringan Ganja Aceh-Jakarta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.