INILAHCOM, Jakarta - Seorang pengacara, Denny Andrian melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA pada Rabu (11/4/2018).
Denny melaporkan pernyataan Ade di laman media sosial Facebook yang menyebut azan tidak suci, azan itu cuma untuk panggilan salat.
"Makanya, hari ini saya membuat laporan. Tujuannya lapor ini untuk biar nggak ada lagi deh ya," kata Denny di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, laporan yang dibuatnya bukan untuk mengalihkan laporan yang dibuat sebelumnya terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri.
"Jadi saya serius, jangan coba-coba ada orang-orang yang memanfaatkan, mencoba mengalihkan isu laporan saya sebelumnya. Jadi siapa pun yang mencoba melakukan penodaan agama pasti akan saya laporkan," ujarnya.
Ia mengaku membawa sejumlah bukti berupa screenshoot laman Facebook Ade Armando pada saat membuat laporan. "Ada screenshoot akun Facebook," tandasnya.
Ade Armando dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1995/IV/PMJ/Ditreskrimsus terkait perkara penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan atau penodaan suatu agama, diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KUHP.[jat]
Baca Kelanjutan Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi : https://ift.tt/2GSwO8xBagikan Berita Ini
0 Response to "Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar