INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi nilai merah soal perkembangan rencana menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tak kunjung mengambil langkah kongkrit menghentikan proyek reklamasi.
"Kita kasih nilai merahl ah bisa dibawah empat," ucap Tigor Hutapea, dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Selasa (24/4/2018).
Untuk memperoleh nilai yang baik, lanjut Tigor, Anies mesti melakukan delapan poin. Di antaranya, menghapus pasal-pasal reklamasi di dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda pantura. Kemudian mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkapan nelayan.
Selain itu, Anies juga harus mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan Pergub 137 tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancangan Kota Pulau C,D,dan, G. Langkah selanjutnya, Anies harus melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta termasuk juga kepada pulau-pulau yang telah terbentuk.
Menurut dia, Pemprov juga harus menegakkan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri di atas pulau D lantaran tak memiliki izin bangunan.
"Lalu memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan hidup dengan mendorong peraturan daerah turunan dari UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan," tutupnya.[jat]
Baca Kelanjutan Anies Dapat Nilai Merah Soal Proyek Reklamasi : https://ift.tt/2vGZsbjBagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Dapat Nilai Merah Soal Proyek Reklamasi"
Posting Komentar