Search

Kasus Reklamasi, Polisi Sudah Periksa Luhut & Susi

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta.

"Sudah, sudah semua," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Senin (16/4/2018).

Adi menambahkan, pemeriksaan terhadap Luhut terkait diterbitkannya surat Menko Maritim tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Surat tersebut bernomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017.

Adi menuturkan Luhut dan Susi diperiksa tidak di Polda Metro Jaya. "Penyidik yang datang, karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," ujarnya.

Selain Luhut dan Susi, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil juga sudah diperiksa pada Februari 2018.

Sebelumnya, Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran terindikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Reklamasi, Polisi Sudah Periksa Luhut & Susi : https://ift.tt/2H5grFF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Reklamasi, Polisi Sudah Periksa Luhut & Susi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.