Search

Model Tiara Terancam 5 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Model Tiara Ayu Fauzyah (25) yang menabrak driver ojek online (Ojol), M. Nur Irfan dikawasan Harmoni, Jakarta Pusat terancam hukuman lima tahun penjara.

"Nanti kita kenakan pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (12/4/2018).

Saat ini Tiara sudah dinyatakan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah gelar perkara. Argo menambahkan, polisi juga sudah memeriksan beberap saksi terkait kecelakaan tersebut.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, sudah ada sekitar 4 ya sudah pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, akibat lalai mengendarai mobil BMW B 789 SS yang dikemudikan Tiara, driver ojek online M. Irfan mengalami patah kaki dan harus diamputasi. Tiara pun berharap kasus kecelakaan itu berakhir dengan damai.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selain ancaman pidana penjara 5 tahun pelanggar juga diancam denda Rp10 juta.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Model Tiara Terancam 5 Tahun Penjara : https://ift.tt/2HfpXct

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Model Tiara Terancam 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.