Search

KPK Beri Arahan Cara Isi e-LHKPN kepada DPRD DKI

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diskusi soal syarat wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) anggota DPRD DKI periode 2014-2019.

"Ini sebagai bentuk ketaatan kita dari Fraksi PDIP terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada penyelenggara negara," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Kamis (11/10/2018).

Selain itu, Gembong ingin memberikan motivasi kepada anggota dewan dari fraksi lain untuk ikut bersama melaporkan harta kekayaan mereka. Karena, sebagai pejabat negara harus menaati aturan.

"Kita mau anggota legislatif yang lain juga turut bersama melaporkannya agar ketaatan terhadap aturan perundang-undangan bisa kita taati bersama," ujarnya.

Menurut dia, memang sementara ini baru 20 anggota Fraksi PDI Perjuangan yang mendaftarkan dan memiliki akun elektronik LHKPN (e-LHKPN). Namun, dipastikan delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang lain akan segera menyusul.

"Saya sangat optimis 28 anggota Fraksi PDIP semua akan melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Kita dorong secepatnya, harapan kita sebelum akhir bulan ini semua 28 orang itu bisa melapor secara lengkap pada KPK," jelas dia.

Di samping itu, Gembong menjelaskan alasan baru sekarang mengundang KPK karena ada perbedaan persepsi apakah anggota DPRD perlu menyerahkan LHKPN kepada KPK atau tidak mengingat tidak mendapatkan dana pensiun.

"Apakah DPRD wajib atau tidak wajib mengisi LHKPN? Karena ada perdebatan di internal kami bahwa di DPRD tidak mendapatkan dana penisun, maka tidak diwajibkan. Kalau melapor boleh, ya tidak juga tidak apa-apa," katanya.

Sementara Anggota Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rika Krisdianawati berharap inisiatif ini menjadi motivasi dan dapat diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya yang ada di DPRD DKI.

"Mudah-mudahan, dengan adanya agenda ini, fraksi-fraksi yang lain dapat mengikutinya," kata Rika.

Menurut dia, pertemuan dengan anggota DPRD DKI terkait pengisinan LHKPN awalnya akan dikordinir oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjut lagi.

"Waktu itu mau dikoodinir dengan Sekwan, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya. Lalu, PDIP inisiatif langsung mengundang kami untuk hadir di ruang fraksi mereka memberikan penjelasan mengenai LHKPN dan cara mengisinya dengan e-LHKPN," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KPK Beri Arahan Cara Isi e-LHKPN kepada DPRD DKI : https://ift.tt/2pMqzfp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Beri Arahan Cara Isi e-LHKPN kepada DPRD DKI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.