INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI membayar denda sebesar Rp 186 juta kepada seorang pengacara bernama Mulyadi.
"Begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kita menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," kata Anies di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).
Anies menambahkan, kelalaian Dishub DKI tersebut menjadi pelajaran penting bagi jajarannya.
"Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur. Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta dinilai telah lalai dalam melakukan derek mobil Nissan X-Trail B 29 Zul milik Mulyadi. Kejadian tahun 2015 lalu itu terjadi ketika Mulyadi memarkir kendaraannya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran parkiran di dalam PN Jakarta Pusat telah penuh. Bersalah parkir ditempat terlarang, Dishub pun menderek mobil Mulyadi.
Kelalaian Dishub terjadi ketika tidak ada surat pemberitahuan derek kepada Mulyadi. Mulyadi pun melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses banding di pengadilan, hingga kasasi ke Mahkamah Agung, MA akhirnya memutuskan Dishub DKI Jakarta bersalah dan wajib membayar denda Rp 186 juta kepada Mulyadi. [ton]
Baca Kelanjutan Dishub Lalai, Anies Akan Patuhi Denda Rp186 Juta : https://ift.tt/2NKO55TBagikan Berita Ini
0 Response to "Dishub Lalai, Anies Akan Patuhi Denda Rp186 Juta"
Posting Komentar