INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya masih menunggu jawaban DPRD DKI Jakarta perihal aturan operasional becak melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Belum ada (jawaban), masih menunggu jawaban (DPRD)," kata Anies di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu telah diajukan ke DPRD sejak dua bulan lalu. Namun begitu Anies menambahkan saat ini, Pemprov DKI maupun DPRD DKI juga sedang fokus dalam pembahasan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019 mendatang. Sehingga dia meminta semua pihak terkait bersabar mengenai Perda operasional becak
"Semua yang namanya proses penyusunan Perda itu ada waktunya. Setelah dimasukkan lalu antre di Baleg (Badan Legislatif) sesudah itu baru akan ada proses. Jadi kita lihat saja prosesnya, sekarang masih fokus di APBD," tandas Anies. [ton]
Baca Kelanjutan Aturan Soal Becak, Anies Tunggu Jawaban DPRD DKI : https://ift.tt/2RVyx2wBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Soal Becak, Anies Tunggu Jawaban DPRD DKI"
Posting Komentar