Search

Revisi Perda 8 untuk Atur Lokasi Operasi Becak

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi angkat bicara soal usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk mengatur kembali pengoperasian becak di jalanan Jakarta.

Ia mengatakan perda dibuat bertujuan untuk mengatur dan menertibkan. "Jadi, yang dimaksud Pak Gubernur (Anies Baswedan) yang saya tahu adalah perda untuk menertibkan becak yang sudah ada," kata Suhaimi di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Sejak dilarang tahun 2007, Suhaimi mengatakan masih banyak becak yang beroperasi di sebagian jalanan ibu kota. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI ingin mengatur jalanan mana saja yang boleh dilintasi becak. "Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 1.685 unit becah yang sudah beroperasi di Jakarta dengan rincian di kawasan Jelambar dan Bandengan Jakarta Barat sekitar 185 unit.

Kemudian, kawasan Jakarta Utara ada 1.460 unit becak yang beroperasi di antaranya Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke.

Selain itu, wilayah Jakarta Timur juga ada 40 unit becak yang beroperasi di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Revisi Perda 8 untuk Atur Lokasi Operasi Becak : https://ift.tt/2A5a2Jl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Revisi Perda 8 untuk Atur Lokasi Operasi Becak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.