Search

Warga Pluit Minta Pembatalan IMB di Jalur Hijau

INILAHCOM, Jakarta - Warga Pluit yang tinggal di RW 12, 14 dan 15 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalur Hijau Jl Pluit Karang Indah Timur itu.

Selain rencana lokasi bangunan berada di bawah sutet, rencana bangunan milik BUMD DKI Jakpro itu dinilai sudah persis di sepadan Kali Pluit.

"Warga menolak jalur hijau seluas 2,3 hektar itu dijadikan gedung komersil. Dinas Pertamanan juga sudah menyatakan lahan itu adalah kawasan hijau sehingga kalau masyarakat menolak maka lahan itu akan tetap jadi jalur hijau," ujar Ketua RW 12 Hartono.

Hartono mendesak Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana pembangunan gedung itu. Sebab, pembangunan itu sudah menyalahi aturan dan sangat jelas merugikan warga setempat.

"Biarlah lokasi itu tetap jalur hijau tanpa dikomersilkan. Atau dibuat lahan parkir bagi warga setempat. Itu akan lebih bermanfaat," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua RW 14 Ricky. Menurutnya, jalan di Muara Karang saat ini cukup semrawut sehingga lahan itu digunakan lahan parkir berbayar.

Sementara itu Asisten Manager Jakpro, Agung mengaku tidak mengetahui bagaimana proses izin IMB keluar di kawasan itu. Ia menegaskan hanya menjalankan tugas dari pimpinannya.

"Itu IMB sudah ditandatangani oleh gubernur. IMB keluar sekitar 8 Agustus 2018 lalu," ungkapnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Warga Pluit Minta Pembatalan IMB di Jalur Hijau : https://ift.tt/2QQvZ4o

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Pluit Minta Pembatalan IMB di Jalur Hijau"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.