Search

Polisi Gerebek Vape Mengandung Narkoba di Jakut

INILAHCOM, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan elite Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang disulap sebagai laboratorium liquid vape mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA) dan 5 Fluoro ADB.

"Ditresnarkoba berhasil menemukan rumah yang dijadikan laboratorium liquid vape dengan kandungan narkoba golongan I jenis MDMA dan 5 Fluoro ADB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (31/10/2018).

Argo menjelaskan, tiap bulannya, tempat itu menghasilkan miliaran rupiah dari binsis haram tersebut. Polisi pun menyita bahan baku liquid vape mengandung narkoba ini.

Di TKP Polisi menemukan hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi, kemudian peralatan laboratorium serta tak ketinggalan liquid vape mengandung narkoba yang sudah jadi.

Argo menjelaskan, pengungkapan laboratorium ini masih ada hubungannya dengan tiga mahasiswa penjual liquid vape mengandung narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kami kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya. Ke-10 tersangka lain itu adalah BUS (26) BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VK (20), AD (27), dan AR (18)," ujarnya.

Argo menjelaskan, 10 orang ini diciduk di tempat berbeda-beda pada tanggal 15, 16, dan 17 Oktober 2018 lalu di Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl. PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

"Mereka mengaku belajar otodidak dalam meracik liquid vape mengandug narkoba lantaran sama sekali tak punya ketrampilan mengolah bahan kimia. Dalam sehari mereka bisa memproduksi hingga 400 botol liquid vape mengandung narkoba," bebernya.

Selain tempat ini, beberapa tempat penangkapan lain pelaku ternyata juga dipakai membuat liquid vape mengandung narkoba juga.

"Ada tiga lokasi yang dijadikan produksi, yakni apartement Basura, apartement Paladin, dan rumah ini," ujar dia.

Hingga kini polisi masih memburu terduga pelaku lain yang diduga penyuplai barang haram itu. Mereka adalah LT, TY, VIN, dan HAM.

Sementara itu, untuk pelaku yang baru ditangkap mereka dikenakan hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana diberitakan, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tiga mahasiswa lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis baru, yakni cairan liquid 'illusion' untuk vape yang mengandung MDMA (metilendioksimetamfetamina).

Tiga mahasiswa yang dibekuk adalah ER, AG, dan TM. Mereka punya peran berbeda. ER diketahui berperan mengemas liquid dan mengirim ke konsumen setelah dapat perintah dari AG dan TM. Barang haram itu biasa dikirim dengan ojek online, atau kadang diantar sendiri oleh ER, dengan pura-pura menjadi pengemudi ojek online. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Gerebek Vape Mengandung Narkoba di Jakut : https://ift.tt/2JuK991

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Gerebek Vape Mengandung Narkoba di Jakut"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.