Search

Soal Becak, Polda Ikuti Perda yang Ada

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebelum memperbolehkan becak kembali beroperasi.

Peraturan Daerah ini dketahui melarang becak beroperasi di Jakarta. "Kami minta Pemprov (DKI Jakarta) memperhatikan perda itu," katanya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Argo menegaskan, hingga kini polisi belum mendapatkan informasi soal adanya Perda yang memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta. Untuk itu, Polisi tetap ikuti Perda yang ada.

"Kita mengacu pada perda saja, ada tidak perdanya?" kata Argo.

Diketahui, larangan becak beroperasi di Jakarta termuat dalam Perda Ketertiban Umum khususnya pada Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Soal Becak, Polda Ikuti Perda yang Ada : http://ift.tt/2EiFAfi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Becak, Polda Ikuti Perda yang Ada"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.