INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan pihakhya terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Teranyar, polisi kembali memeriksa beberapa saksi dari instansi di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Kemarin, ada pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Sementara hari ini, Rabu 31 Januari 2018 ada pihak Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara yang dimintai keterangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Ia menambahkan hingga kini ada total hampir 40 orang dimintai keterangan sebagai saksi dari beberapa instansi Pemprov DKI Jakarta seperti, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
"Totalnya saksi sekitar 40 orang sudah diperiksa," bebernya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus reklamasi itu semua lembaga dan instansi baik tingkat Pemprov DKI Jakarta maupun kelembagaan yang terkait pasti akan dimintai keterangannya.
"Sesuai dengan kewenangan dan lembaga tersebut apa administasi apa tupoksi dari lembaga terkait di dalam pelaksanaan reklamasi kita akan menilai apakah ada mal administrasi penyalahgunaan wewenang. Jadi semua jelas kita lakukan pemanggilan dalam rangka itu," ujarnya.
Meski demikian ia enggan membeberkan materi pemeriksaan, sebab, hal itu bisa menghambat pemeriksaan. Sutarmo memastikan, dalam pemeriksaan saksi, penyidik menanyakan kewenangan yang mereka lakukan apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur atau tidak.
"Saya jelaskan bahwa yang saya panggil pasti ada keterkaitannya. Kalau tidak ada keterkaitan, tidak ada dasar penyidik lakukan pemanggilan," ucapnya.[jat]
Baca Kelanjutan 40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Reklamasi Jakarta : http://ift.tt/2E4qJHRBagikan Berita Ini
0 Response to "40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Reklamasi Jakarta"
Posting Komentar