INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang oleh polisi. Sebab, para pelanggar bisa mengambil dan membayar tilang di mall pada hari Sabtu dan Minggu.
Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana mengatakan masyarakat yang kena tilang bisa mendatangi Mall Gandaria City lantai 1 untuk mengambil barang bukti tilangannya.
Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengambil tilang yang memiliki kesibukan kerja pada hari Senin sampai hari Jumat.
"Jadi akhir pekan para pelanggar ini tetap bisa mengambil barang bukti dan membayar dendanya di mall," kata Arya, Jumat (16/11/2018).
Arya menjelaskan mekanisme pengambilan barang bukti tilang di mall, yakni pengambilan nomor antrean dimulai pukul 10.00 Wib hingga jam 12.00 WIB.
Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita baik berupa SIM maupun STNK.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus tilang, apalagi sekarang sedang digelar Operasi Zebra oleh kepolisian di seluruh Indonesia," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Pelanggar Lalin Bisa Bayar Denda Akhir Pekan : https://ift.tt/2qQQTFOBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelanggar Lalin Bisa Bayar Denda Akhir Pekan"
Posting Komentar