Search

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah.

Hal ini dilakukan untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini, Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya Rp1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.

Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," kata Faisal.

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018.

Karena pada tahun 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

"Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak," ujarnya.

Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).

Sebelumnya penerimaan mencapai Rp2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

"Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya," imbau Faisal.[*/jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak : https://ift.tt/2Ql28EX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.