INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati membenarkan telah dikeluarkannya Pergub Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Ia menuturkan, sejak diberlakukannya Pergub tersebut, seluruh korban kekerasan anak dan perempuan di Ibukota ditempatkan di Rumah Aman di DKI Jakarta.
"Sejak ada Pergub Nomor 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," ujar Tuty di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11/2018).
Adapun lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, lanjutnya, bersifat rahasia yang dijamin melalui aturan yang tertuang pada Pergub Nomor 48/2018, pasal 8 ayat 1.
"Lokasi dan sumber daya manusia di Rumah Aman dirahasiakan juga ada pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman," ucapnya.
Tuty menambahkan, untuk menjamin keamanan anak-anak serta para wanita yang menjadi korban kekerasan diterapkan sistem pengawasan selama 24 jam di Rumah Aman.
"Jadi, kami tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan Pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Pemprov DKI Jamin Kerahasiaan Rumah Aman : https://ift.tt/2KHkcDZBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Jamin Kerahasiaan Rumah Aman"
Posting Komentar