INILAHCOM, Jakarta - Hercules Rosario Marshal terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus dugaan pengerusakan dan kekerasan yang membelitnya.
Hercules disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP. "Ancamannya tujuh tahun penjara," kataKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, Rabu (21/11/2018).
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules.
Siketahui, Hercules diciduk sore ini di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.
Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikannya jadi tersangka. Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman. [ton]
Baca Kelanjutan Hercules Terancam 7 Tahun Pidana Penjara : https://ift.tt/2qX9OyzBagikan Berita Ini
0 Response to "Hercules Terancam 7 Tahun Pidana Penjara"
Posting Komentar